Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Tata Cara Repatriasi Dana Amnesti Pajak Ke Instrumen Reksa Dana

Kompas.com - 11/08/2016, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Bagi wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan telah membayar uang tebusan selanjutnya untuk dana repatriasi bisa mulai diinvestasikan pada instrumen keuangan yang ditunjuk salah. Satunya adalah unit penyertaan reksa dana.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing­ masing Gateway.

Artinya, pemerintah memberikan kebebasan kepada masing-masing gateway untuk menjalankan prosedurnya sendiri sepanjang semua ketentuan dalam peraturan bisa dipenuhi.

Untuk itu apabila terdapat wajib pajak yang ingin merepatriasikan ke reksa dana ke Manajer Investasi (MI) tertentu, sebagai contoh ke Panin Asset Management, cukup melakukan tiga langkah. Antara lain:

1.    Wajib pajak telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar uang tebusan

Definisi diterimanya pengampunan pajak seseorang adalah apabila dalam waktu 10 hari kerja sejak pembayaran tebusan dilakukan, tidak ada permintaan dari kantor pajak untuk melakukan pembetulan atau perbaikan data amnesti pajak.

Wajib pajak juga bisa melakukan amnesti pajak hingga tiga kali apabila dikemudian hari ternyata disadari ada harta yang belum diungkap.

2.    Atas Harta Luar Negeri baik yang masih ada di luar negeri ataupun di dalam negeri dipindahkan ke Rekening Khusus yang ada di bank persepsi.

Pemilihan bank persepsi bisa salah satu di antara 18 Bank Persepsi yang telah ditunjuk. Dalam konteks investasi reksa dana, tidak harus ke bank yang terafiliasi. Bisa ke bank manapun yang sesuai dengan kenyamanan wajib pajak.

Bisa juga wajib pajak memilih dipindahkan ke Rekening Dana Nasabah yang ada di perusahaan efek, sepanjang RDN tersebut menggunakan fasilitas di Bank Persepsi yang masuk dalam daftar gateway.

Apabila dana tersebut sudah berada di dalam negeri, dana tersebut perlu dipindahkan dari rekening biasa yang selama ini digunakan ke rekening khusus yang dimaksud.

3.    Wajib pajak membuka rekening khusus Manajer Investasi

Dalam hal apabila wajib pajak berinvestasi di reksa dana Panin Asset Management, perlu membuka rekening khusus lagi di Manajer Investasi. Selanjutnya setelah rekening khusus dibuka, wajib pajak akan memindahkan dananya dari rekening khusus di bank persepsi ke rekening reksa dana di manajer investasi.

Selanjutnya repatriasi dianggap sudah selesai. Atas dana repatriasi tersebut selanjutnya disimpan minimal 3 tahun dalam wilayah NKRI.

Namun pada tahapan ini, sebenarnya masih terdapat beberapa pertanyaan terkait teknis yang sering ditanyakan. Antara lain:

Halaman:


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com