Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kaprah, Sebut Anak sebagai Tertanggung Asuransi Pendidikan!

Kompas.com - 12/08/2016, 16:20 WIB
Josephus Primus

Penulis

Rencana-rencana itu memerlukan biaya yang dikumpulkan dari penghasilan suami atau istri. Sepanjang suami atau istri bekerja dan masih mendapatkan penghasilan serta rajin menyisihkan sebagian penghasilannya untuk mencapai tujuan keuangan keluarga, kemungkinan besar rencana itu akan tercapai.

Akan tetapi, ketika terjadi risiko terhadap suami atau istri--seperti menderita penyakit, kecelakaan sehingga tidak mampu bekerja lagi, atau bahkan meninggal dunia--penghasilan pun tak lagi bisa diharapkan untuk mewujudkan rencana-rencana itu.

Di sinilah asuransi punya peran, dengan tujuan asuransi dan ketepatan penyebutan tertanggung menjadi penting.

Menggunakan proteksi asuransi--termasuk pendidikan--akan menyediakan uang pertanggungan ketika risiko menimpa tulang punggung ekonomi keluarga.

Uang pertanggungan ini yang kemudian dapat dipakai untuk melanjutkan rencana seperti menyekolahkan anak seperti rencana semula, walaupun tidak ada lagi sokongan dana dari orangtua.

Karena itu, tidak tepat menyebutkan nama anak sebagai tertanggung untuk asuransi pendidikan. Ketika nama anak menjadi tertanggung, artinya yang diproteksi adalah risiko atas anak.

Padahal, tujuan asuransi pendidikan adalah memastikan si anak tetap bisa bersekolah sekalipun ada risiko yang berkonsekuensi ekonomi terjadi pada orangtuanya.

Lagi pula, orangtua tidak bergantung secara ekonomi pada anak dalam konteks ini, bukan?

Bila menjadikan anak sebagai tertanggung untuk asuransi pendidikan, seolah-olah anak adalah sumber ekonomi keluarga yang darinya ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan saat risiko terjadi.

Apakah orangtua akan bersekolah lagi memakai uang pertanggungan asuransi pendidikan dalam skema tersebut?

Jadi, bagi keluarga-keluarga seperti Sesilia dan Ronald, pastikan memeriksa ulang siapa nama tertanggung dalam asuransi pendidikan untuk menjamin masa depan si buah hati. 

Paling pas, hindari menulis nama anak sebagai tertanggung dalam polis asuransi ini. Sudah periksa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com