Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Tips agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak

Kompas.com - 27/08/2016, 12:24 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim Asuransi adalah sebuah tindakan, berupa permintaan resmi dari pihak nasabah kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk meminta pembayaran yang sesuai dengan perjanjian atau polis asuransinya. 

Ini adalah salah satu manfaat yang di dapat jika anda memiliki asuransi dalam hidup yang akan penuh dengan risiko. Klaim asuransi tersebut akan diperiksa validitas nya, lalu jika sudah benar, pihak asuransi akan membayar kepada pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang ada.

Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis tersebut disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Sehingga, klaim yang mereka ajukan tidak dapat dikabulkan oleh pihak asuransinya.  Dapat dibayangkan jika anda sangat perlu untuk mengajukan klaim, namun ada beberapa hal yang kurang diperhatikan seperti data-data dan lain sebagainya.

Anda membutuhkan pembayaran dalam tempo waktu yang cepat, namun ternyata klaim anda ditolak. Tentunya akan membutuhkan banyak waktu lagi untuk mengulang pengajuan klaim.

Apa saja yang perlu diperhatikan saat akan mengajukan klaim asuransi, agar tidak terjadi penolakan, berikut ulasan lengkapnya:

1.    Identitas Harus Akurat
Saat ingin mengajukan klaim asuransi, anda perlu memeriksa kembali dan memastikan apakah identitas yang tertera akurat.

Hal tersebut menjadi penting karena nantinya akan berpengaruh terhadap klaim asuransi yang diajukan.

Sebaiknya anda cek kembali nama yang tertera di polis apakah sudah sesuai dengan nama pada kartu KTP anda.

Jika ada saja satu kesalahan, misalnya dalam penulisan huruf pada nama saja, pihak asuransi akan menganggap nama tersebut tidak sesuai polis, kemungkinan asuransi bisa ditolak.

2.    Memahami Penyebab Kecelakaan Ditanggung
Sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

Bacalah polis tersebut secara seksama, karena disana tersimpan berbagai peraturan yang sebaiknya diikuti oleh nasabah asuransi terkait. Sehingga saat mengajukan klaim, kemungkinan besar klaim anda tidak akan ditolak.

3.    Waktu Tenggang Mengurus Klaim
Asuransi biasanya memiliki waktu tenggang khusus, baik dalam pembayaran, maupun dalam pengajuan klaim.

Anda perlu mengetahui waktu tenggang atau jatuh tempo ini, untuk segera melengkapi dokumen–dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Jika waktu ini sama sekali tidak diketahui oleh anda, kemungkinan besar juga klaim akan ditolak.

4.    Cakupan Cover
Istilah “cover” dalam asuransi ini bukanlah hal baru, pasalnya istilah ini digunakan untuk penanggulangan berbagai risiko yang ada. Asuransi sejatinya bersifat mengurangi akibat dari risiko.

Pahami mengenai hal ini, apa saja dari risiko yang diterima, bisa dicover oleh pihak asuransi. Hal ini juga tertera dalam polis asuransi.

Baca dan Pahami Polis Asuransi
Saat hendak berhubungan dengan asuransi, sebaiknya anda memahami dan membaca dengan detail mengenai polis asuransi yang diterima.

Segala hal yang terkait asuransi, seperti penanggulangan risiko, persyaratan klaim, dan mengenai keseluruhan asuransi yang dipilih, tertera secara lengkap dalam polis asuransinya.

Kompas TV Inilah Sekilas tentang BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com