Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin Minta BI Tak Buru-buru Justifikasi Target "Tax Amnesty" Tidak Tercapai

Kompas.com - 09/09/2016, 13:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution meminta Bank Indonesia (BI) tidak buru-buru menjustifikasi target tax amnesty tidak akan tercapai.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memperkirakan realisasi uang tebusan tax amnesty hanya Rp 21 triliun.

"Ini masih berjalan, jangan buru-burulah sebut Rp 21 triliun," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Ia cenderung lebih menunggu hasil realisasi tax amnesty daripada mengoreksi targetnya. Sebab, mau direvisi atau tidak, besaran realisasi tax amnesty tetap tidak bisa diprediksi.

Menurut dia, hal penting yang harus dilakukan adalah merumuskan strategi untuk melakukan pendekatan kepada para wajib pajak besar.

"Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak itu harus terus mengembangkan, merumuskan upaya-upaya, mengundang, dan menghubungi wajib pajak besar," kata Darmin.

Bila para wajib pajak besar ikut program tax amnesty, maka ia yakin realisasi program tersebut bisa meningkat.

Hingga hari ini, realisasi uang tebusan baru Rp 7,68 triliun dari target Rp 165 triliun. Sementara itu, dana repatriasi baru Rp 16,1 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Adapun dana deklarasi baru mencapai Rp 322,6 triliun dari target Rp 4.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com