Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI: Potensi Tax Amnesty dari UMKM Tinggi

Kompas.com - 01/10/2016, 18:44 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, potensi penerimaan dari pengampunan pajak atau tax amnesty yang berasal dari UMKM juga tinggi.

Hal itu terlihat dari banyaknya sektor perekonomian masyarakat yang disebutnya sebagai aktivitas bawah tanah atau aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam pembukuan ekonomi resmi.

"Ini potensi yang sangat besar," katanya saat konferensi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Malang Selatan, Jumat (30/9/2016).

Namun begitu, Andreas tidak menyebut nilai uang yang bisa di dapat dari pengapunan pajak underground economi itu. Ia hanya mengatakan bahwa aktivitas ekonomi bawah tanah tersebut sebesar 35 persen dari produk domestik bruto (PDB).

"Kami belum memiliki data yang benar. Minimal ekonomi bawah tanah ini 35 persen dari PDB kita," jelasnya.

Ke depan, melalui adanya program pengampunan pajak ini, ia berharap ekonomi bawah tanah itu bisa masuk dalam sistem perpajakan Indonesia. Apalagi, Andreas menyebut potensi penerimaan dari ekonomi bawah tanah itu cukup tinggi.

"Ini potensi yang sangat besar. Kalau ini sudah masuk dalam sistem, tidak perlu lagi kita hutang ke luar negeri," ungkapnya.

Sementara itu, program pengampunan pajak untuk periode pertama sudah selesai. Selanjutkan akan dilanjutkan ke periode kedua dan ketiga sampai pada Bulan Maret 2017 nanti.

Di periode kedua dan ketiga ini, Andreas menyebut, program pengampunan pajak difokuskan ke UMKM. Menurutnya, tarif tebusan untuk UMKM tidak berubah sapai program pengampunan pajak selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com