Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Sarankan Pekerja Gunakan Aplikasi BPJSTK Mobile

Kompas.com - 03/10/2016, 22:00 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur (Jatim) menyarankan kepada para pekerja untuk tidak ragu dalam menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile.

Aplikasi ini telah diluncurkan oleh BPJS Pusat beberapa waktu lalu. Aplikasi ini berguna untuk melindungi para pekerja formal dan informal.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim Abdul Cholik, banyak manfaat yang bakal didapat para pekerja dengan menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile.

Aplikasi tersebut dapat menginformasikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), ataupun besaran upah pekerja yang dilaporkan, serta hal lain terkait ketenagakerjaan.

“Fitur aplikasi BPJSTK Mobile memungkinkan pengguna aplikasi dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan sebenarnya," ucap Cholik, Senin (3/10/2016).

Ia pun lantas menjelaskan, idealnya, pekerja formal BPJS Ketenagakerjaan memperoleh empat perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Iuran tersebut dibayarkan oleh perusahaan, dengan memotong 0,24 persen-1,74 persen untuk JKK, 0,3 persen untuk JKM, 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen dibayar oleh pekerja untuk JHT, serta 2 persen dibayar perusahaan dan satu persen dibayar oleh pekerja untuk JP.

“Program BPJSTK Mobile diluncurkan juga untuk mendukung penegakan regulasi karena pada kenyataannya, memang masih banyak perusahaan pemberi kerja yang belum mematuhi regulasi. Jadi, dengan fitur baru ini, kami mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai peduli dengan hak mereka,” ujarnya.

Selain itu, adanya fitur Layanan Pengaduan, memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melapor langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan jika ada perbedaan data upah dan jumlah karyawan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Dua informasi tersebut menjadi dasar informasi untuk menentukan manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika besaran upah yang diinformasikan tidak benar, maka pekerja pun tidak dapat memperoleh hak yang seharusnya.

Dalam hal ini, identitas pekerja yang melapor dijamin kerahasiaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak berhenti di situ, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar mewajibkan investor yang mendaftar atau melakukan penambahan investasi untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Berbagai upaya tersebut kami lakukan karena potensi penambahan cakupan kepesertaan cukup besar, yakni mencapai 3.197 yang terbagi di 16 kantor cabang,” kata Cholik.

Kompas TV BPJS Ketenagakerjaan Komit soal Antikorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com