Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2016, 07:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Realisasi perolehan dana tax amnesty periode Juli-September memang mendekati Rp 100 triliun. Namun, aktivitas transaksi pasar modal masih terlihat relatif stagnan. Belum terlihat adanya dana dari program ini yang masuk ke pasar modal.

Per Juli, volume transaksi tercatat sebanyak 6,73 miliar saham dengan frekuensi dan nilai transaksi masing-masing 301.000 kali dan Rp 8,04 triliun.

Bandingkan dengan periode September. Volumenya tercatat 7,64 miliar saham. Frekuensinya sebanyak 252.000 kali. Malah nilai transaksinya lebih kecil, Rp 7,52 triliun.

"Ini juga ada kaitannya dengan komposisi dana dari deklarasi dan repatriasi. Repatriasi lebih kecil," kata Kepala Riset Millenium Danatama Sekuritas Parningotan Julio kepada Kontan, Selasa (11/10/2016).

Sebagai informasi, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin sore mencapai Rp 3.812 triliun.

Dari angka tersebut, nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp 142 triliun atau sekitar 14,2 persen dari target Rp 1.000 triliu. Sementara itu, sisanya adalah deklarasi harta dari luar negeri maupun dalam negeri.

Pergerakan nilai pernyataan harta berjalan lambat dengan kenaikan sebesar Rp 4 triliun dibandingkan Jumat (7/10/2016) pukul 18.01 WIB yang mencapai Rp 3.808 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,57 persen), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,68 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,72 persen).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 97,3 triliun atau sekitar 58,9 persen dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Dana dari pengenaan tarif atas deklarasi merupakan dana yang selama ini memang tersedia di dalam negeri. Beda dengan repatriasi yang memang dari awal sudah mengendap di luar negeri lalu dibawa masuk ke dalam negeri.

Halaman:
Baca tentang
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com