Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penting "Tax Amnesty" di Periode 1

Kompas.com - 21/10/2016, 13:00 WIB
Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Diberlakukannya peraturan tax amnesty oleh pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh para pengusaha di Indonesia.

Bahkan beberapa diantaranya merupakan pengusaha kelas kakap seperti Chairman Sinarmas Grup, Franky Oesman Widjaja yang melaporkan harta perusahaan dan pribadinya.

Lalu ada juga bos PT Indofood Sukses Makmur, Anthoni Salim dan Franky Welirang. Lalu masih ada banyak lagi pengusaha yang mengikutinya.

4.    Jumlah Harta yang Dilaporkan

Selama 3 bulan pelaksanaan tax amnesty periode 1, tercatat jumlah harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 3.500 triliun! Jumlah itu terdiri dari harta yang dilaporkan di dalam negeri dan luar negeri.

Khusus yang dari luar negeri, harta yang dilaporkan paling banyak berasal dari Singapura, di posisi kedua dari Cayman Island. 

Di posisi ketiga, diduduki oleh Hong Kong, sedangkan pada posisi keempat dan kelima diisi oleh China dan Virgin Islands.

5.    Dana yang Ditebus

Pertanyaannya, berapa dana yang berhasil ditebus? Total tebusan program pengampunan pajak hingga 30 September 2016, mencapai sekitar Rp 100 triliun.

Menurut Presiden Joko Widodo, total tebusan itu bukan angka yang kecil, karena sejak djalankan, program tax amnesty menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga selesai.

Tentunya, sudah lebih dari 50 persen dari target yang dicanangkan. Sementara target pelaporan harta WNI dari luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri adalah Rp 1.000 triliun dan pelaporan aset sebesar Rp 4.000 triliun.

6.    Masih ada 2 Periode "Tax Amnesty"

Bagi Anda yang belum mengikuti tax amnesty, tenang saja, karena program ini masih berjalan dalam 2 periode lagi yaitu 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 untuk periode II. Lalu 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 untuk periode III.

Sayangnya, bagi Anda yang baru mengikuti tax amnesty, dasar pengenaannya akan naik menjadi tiga persen untuk harta di dalam negeri, enam persen untuk di luar negeri, dan

7.    Disebut Sebagai "Tax Amnesty" Terbaik

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com