JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua ini.
Tidak hanya ke UMKM, sosialisasi juga menyasar segmen lainnya, termasuk para penunggak pajak.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak sudah melakukan upaya-upaya yang persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) memanggil penunggak pajak secara persuasif diminta ikut amnesti pajak," ujar Yoga di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Meski tidak bisa menyebutkan jumlah pasti wajib pajak yang memiliki tunggakan di seluruh Indonesia, Yoga mengatakan setidaknya ada ribuan penunggak pajak.
Ribuan penunggak pajak itu bisa mendapatkan keuntungan bila ikut tax amnesty. Sebab yang perlu dibayarkan hanya pokok pajaknya saja. Sementara sanksi bunga tidak perlu dibayarkan.
"Cukup bayar pokoknya saja dan terbebas dari upaya penagihan aktif. Penagihan aktif kalau wajib pajak tidak mau bayar bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, sampai penyanderaan," kata Yoga.
Ditjen Pajak berharap wajib pajak yang memilki tunggakan menggunakan kesempatan tax amnesty sebaik mungkin. Sebab kebijakan tersebut mampu menyelesaikan berbagai persoalan pajak, termasuk sanksi bunga tunggakan pajak.
"Kita lihat hasilnya mudah-mudahan wajib pajak paham bahwa ini kesempatan yang baik," ucap ia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.