Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Harga Gas untuk Tiga Industri Diteken

Kompas.com - 17/11/2016, 15:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri dan pejabat Kementerian menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, yang hadir dalam rapat itu mengungkapkan bahwa persolan yang dibahas yakni tentang rencana penurunan harga gas untuk tiga sektor industri yakni petrokimia, pupuk, dan baja.

"Minggu depan difinalisasi," ujar Jonan usai rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut.

Terkait harganya, ia belum bisa memastikan. Hanya saja kata Jonan, pemerintah akan berusaha harga gas untuk industri petrokimia, pupuk, dan baja tidak lebih dari 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit atau MMBTu.

Kementerian ESDM kata Jonan akan membuat Peraturan Menteri terkait harga gas untuk tiga sektor industri tesebut. Rencananya peraturan itu akan dikeluarkan pada pekan depan.

"Iya, 1 Januari 2017 berlakunya (harga gas untuk tiga industri)," kata Jonan.

Sementara Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengungkapkan bahwa maksimal harga gas 6 dollar AS per MMBTu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Dengan begitu, pembahasan harga gas untuk industri petrokimia, pupuk, dan baja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

"Tetap, arahan Pak Presiden kan 6 dollar AS. Kami akan coba agar harga segitu. Strategisnya nanti ya, semoga minggu depan kita tahu strateginya," kata Arcandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com