JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyerahkan kasus pajak Google ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebab Ditjen Pajak merupakan otoritas fiskal yang berwenang menangani kasus tersebut.
"Saya dukung apapun keputusan dari otoritas fiskal, dari Ditjen Pajak, dari Kementerian Keuangan," ujarnya saat ditemui di sela-sela acara Infrastructure Guarantee Fund, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Terkait basis data transaksi Google dari Indonesia, Menkominfo yakin Ditjen Pajak lebih tahu datanya.
Pada prinsipnya tutur ia, siapapun yang berbisnis, apalagi untung besar, harus bayar pajak. Namun ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil tindakan secara gegabah atas kasus Google, misalnya dengan memblokir layanan perusahaan raksasa internet asal AS itu.
"Kami tidak bisa hanya main blokir, tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum," kata Menkominfo.
Seperti diketahui, perhitungan pajak atau tax settlement Google menemui jalan buntu setelah angka pajak yang diajukan Google terlalu kecil dari perhitungan Ditjen Pajak.
Pemerintah sudah meminta Google untuk membuka data keuangan atas penghasilannya dari Indonesia. Namun, Google dikabarkan menolak permintaan itu.
Ditjen Pajak pun memberikan ultimatum akan menaikkan status hukum Google ke penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan. Artinya kasus pajak Google di Indonesia sudah terindikasi pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.