Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Pembentukan "Super Holding" Tak Mendapatkan Restu

Kompas.com - 23/12/2016, 06:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

Tak memerlukan waktu lama, Rini pun menarik kembali wacana pembentukan super holding BUMN yang pernah dilontarkannya. Namun, Rini tak patah arang, dirinya tetap akan membentuk holding BUMN secara sektoral.

Kementerian BUMN berencana membentuk holding 6 sektor usaha yang diarahkan menjadi holding pertambangan, energi, jasa keuangan, perumahan, jalan tol, serta pangan.

"Kita fokuskan ke depan adalah holding per sektor. Berbeda dengan Temasek Singapura dan Khazanah Malaysia, kita memulai dengan holding sektor terlebih dulu," kata Rini.

Menurut Rini, alasan memilih holding sektoral terlebih dahulu agar masing-masing industri dapat lebih fokus untuk meningkatkan kemampuan diri dalam menjalankan bisnis secara efisien dan memiliki nilai tambah serta berdaya saing tinggi.

Rini menuturkan bahwa pembentukan holding BUMN migas akan terealisasi sebelum akhir 2016, hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara, berupa tambahan pasal yang diharmonisasi untuk disesuaikan dengan pembentukan holding BUMN migas.

Belum Temui Titik Terang

Hingga memasuki pekan ketiga di akhir 2016 ini, pembentukan salah satu sektor holding BUMN belum juga ada titik terang. Padahal tadinya, dari enam sektor, satu sektor ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

"Harapannya akhir tahun. Ya kalau enggak ya awal tahun. Biasa lah dokumentasi perlu waktu," ungkap Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com