Kajian komputasi awan yang disusun oleh ICCA dengan dukungan Center for Digital Society FISIPOL Universitas Gadjah Mada dan kantor konsultan hukum Mataram Partners.
Kajian ini berisi tentang pandangan mengenai manfaat positif komputasi awan, kewenangan OJK saat ini, kesetaraan penggunaan komputasi awan, serta pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menggunakan komputasi awan.
Pandangan OJK
OJK menyadari pentingnya segera menerapkan regulasi mengenai komputasi awan yang dapat dipatuhi oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
Fithri Hadi, Direktur Sistem Informasi dan Operasional OJK menuturkan bahwa OJK sebagai regulator industri keuangan sendiri juga menekankan pentingnya supremasi hukum dan legitimasi aturan pemerintah.
Menurut dia, OJK sangat terbuka untuk menerima masukkan-masukkan yang bisa sangat membantu jalannya industri keuangan di masa depan.
OJK juga melihat adanya urgensi untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi yang lebih spesifik dan jelas tentang penggunaan komputasi awan dan inovasi digital lainnya di sektor jasa keuangan,
"Sembari kita mencari solusi yang paling menguntungkan semua pihak, OJK mengimbau perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk dapat memilih dan menggunakan teknologi komputasi awan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.