JAKARTA, KOMPAS.com - Lima hari jelang penutupan tahap kedua, program pengampunan pajak atau tax amnesty kembali melaju cepat.
Hal itu bisa terlihat dari laju pelaporan harta melalui program tersebut. Dikutip dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (27/12/2016) pukul 15.00 WIB, angka pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.120 triliun, naik Rp 120 triliun dibandingkan data Selasa (13/12/2016).
Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 2.980 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 999 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 141 triliun.
Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 98,5 triliun, pembayaran uang tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 673 miliar. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 103 triliun.
Seperi diketahui, program tax amnesty tahap kedua akan berakhir pada 31 Desember 2016. Setelah itu, tax amnesty akan masuk ke periode ketiga hingga Maret 2017 mendatang.
Peralihan periode tax amnesty itu membuat tarif tebusan deklarasi dalam negeri dan repatriasi meningkat dari 3 persen menjadi 5 persen. Sedangkan tarif deklarasi luar negeri naik dari 6 persen menjadi 10 persen.
Surat "cinta" untuk 204.000 wajib pajak
Peningkatan pelaporan harta tax amnesty tidak terlepas dari upaya Ditjen Pajak menggenjot lagi program tersebut.
Pekan lalu misalnya, Ditjen Pajak mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 204.000 wajib pajak melalui e-mail.
E-mail tersebut berisi data-data harta wajib pajak yang belum dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2015.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.