Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Kartu Kredit Turun awal Juni, Hindari 5 Kesalahan Umum Ini

Kompas.com - 01/01/2017, 21:00 WIB

Sebagai alat transaksi, pemilik kartu kredit hanya bisa memanfaatkan beragam promosi dari bank penerbit kartu kredit berupa diskon, cashback, poin reward, hingga poin airmiles.

2. Membayar cicilan minimal

Kesalahan berikutnya ialah membayar tagihan kartu kredit dengan pembayaran minimal. Dari nilai belanja yang telah Anda lakukan, Anda hanya membayar nilai minimal seperti tertera di setiap tagihan.

Akibatnya tagihan Anda terus bertambah besar karena bank mengenakan bunga atas akumulasi sisa utang dan bunga pinjaman sebelumnya.

Sikap yang benar, Anda membayar seluruh tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo. Itu sebabnya Anda perlu memastikan masih memiliki dana di rekening tabungan sebelum menggunakan kartu kredit.

Dana itulah yang akan digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit. Untuk itu sebelum menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi, Anda perlu tahu nilai tabungan agar transaksi kartu kreditmu tidak melebihi dana di tabungan.

3. Memandang remeh tanggal jatuh tempo

Kebanyakan pemilik kartu kredit lupa mencatat tanggal jatuh tempo tagihan. Atau memandang remeh jatuh tempo tagihan kartu kredit. Akibatnya, pembayaran tagihan sering terlambat sehingga terkena denda dan bunga.

Di sinilah Anda bisa kewalahan mengatur keuangan. Karena itu, jangan malas mencatat tanggal jatuh tempo tanggal tagihan kartu kredit di buku catatan pribadi atau di smartphone.

Telat membayar tagihan sangat tidak disarankan bagi para pemegang kartu kredit. Mengapa? Karena Anda akan terkena denda keterlambatan (late charge), plus bunga yang dikenakan atas sisa limit.

Contoh: Anda punya hutang Rp 2 juta di kartu kredit. Jika telat sehari saja, Anda sudah terkena late charge sebesar minimal Rp 60.000 dan bunga sebesar 2,25 persen mulai Juni 2017 dari sisa limit yang berlaku atau sebesar Rp 59.000.

Jadi total yang Anda bayar adalah Rp 119.000 atau dengan kata lain 6 persen dari total utang Anda dalam satu bulan.

4. Gampang Melakukan Tarik tunai

Memanfaatkan fasilitas tarik tunai di kartu kredit sangat tidak disarankan. Sebab Anda harus membayar biaya tarik tunai atau minimum Rp 100 ribu dari jumlah uang yang ditarik. Selain itu akan ada bunga dari total dana yang ditarik.

Contoh: Anda menarik Rp. 1 juta dari ATM. Anda harus membayar biaya minimum Rp 100.000 atau 2,95 persen dari total yang diambil.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com