JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, revisi beleid yang mengatur pelonggaran ekspor konsentrat bukan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan badan usaha tertentu.
"Ini juga mohon perhatian. (Revisi) ini sebenarnya bukan Peraturan Pemerintah yang dibuat khusus untuk sebuah badan usaha tertentu. Tentu tidak," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
(Baca: Aturan Ekspor Konsentrat Akan Terbit Pekan Ini)
Pemerintah dalam beberapa hari ke depan akan menyelesaikan revisi atau perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).
Beleid tersebut sudah direvisi tiga kali, terakhir yaitu dengan PP nomor 77 tahun 2014. Jonan menekankan, meskipun ada revisi peraturan, namun peraturan baru itu tetap mengikuti substansi payung hukum induknya yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Sehingga dipastikan, revisi ini bukanlah upaya pemerintah untuk melanggar peraturan.
"Intinya pemerintah akan tetap mendorong hilirisasi, mendorong divestasi, dan implementasi sepenuhnya UU Minerba," ucap mantan Menteri Perhubungan tersebut.
(Baca: Ini Dampak Negatif Jika Pemerintah Kembali Perlonggar Ekspor Konsentrat)
"Jadi, ini juga satu upaya perbaikan implementasi Undang-undang dari waktu ke waktu, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah yang diberikan Undang-undang itu sendiri," pungkas Jonan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.