Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Tegaskan Pemerintah Harus Miliki Mayoritas Saham Freeport

Kompas.com - 23/01/2017, 20:26 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa 51 persen saham yang akan dilepas PT Freeport Indonesia harus dimiliki oleh pemerintah.

Menurut dia, nantinya pemerintah bisa menugaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membeli 51 persen saham Freeport Indonesia.

Dirinya pun mencontohkan, perusahaan BUMN sektor tambang seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) bisa membeli 51 persen saham Freeport Indonesia.

"Semua ini keinginan presiden, jadi harus pemerintah indonesia yang mayoritas. Apakah nanti dikasih ke Antam atau Inalum. Tergantung keuangan BUMN tadi," ujar Luhut saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (23/1/2017). 

Luhut berharap, pelepasan saham atau divestasi saham Freeport Indonesia bisa selesai pada tahun ini. Namun, sayangnya dirinya tidak menyebutkan kapan divestasi saham Freeport bisa dilakukan. 

"Ya kita harap (tahun ini). Sekarang kan sudah dimulai prosesnya," tandasnya. 

Divestasi saham Freeport ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan baru tersebut, yakni Pasal 97 ayat (1) PP 1/2017 disebutkan, pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 disebutkan, modal asing pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit dimiliki 20 persen peserta Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com