Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah "Nganggur" untuk Dua Kawasan Ini Tidak Akan Kena Pajak Progresif

Kompas.com - 30/01/2017, 19:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memang masih menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau menganggur (idle). Namun menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, pemerintah sudah memiliki pengecualian tanah-tanah yang tidak akan dikenakan ketentuan itu.

"Kalau jadi peraturannya, baru kami akan jelaskan bagaimana langkahnya... (termasuk) bagaimana memberikan pengecualian tanah untuk kawasan industri dan tanah untuk perumahan," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Pemerintah masih memberikan toleransi kepada tanah menganggur untuk dua kawasan itu. Sebab pemanfaatannya dipergunakan untuk kepentingan yang lebih produktif.

Seperti diketahui, tujuan pajak progresif tanah menganggur agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan produktif, bukan hanya didiamkan sembari menunggu harganya melambung.

Bagi pemerintah, model investasi tanah seperti itu justru menimbulkan spekulasi harga tanah yang tidak terkontrol. Akibatnya, masyakarat yang membutuhkan tanah untuk kepentingan produktif justru tidak sanggup memiliki tanah.

Pemerintah masih mempertimbangkan ketentuan pajak progresif itu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com