JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mempersilahkan para investor melaporan hambatan investasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi.
"Satgas ini berada di bawah kantor Menko Perekonomian," ujarnya saat membuka acara Mandiri Invesment Forum 2017 di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Darmin, Satgas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dibentuk untuk mengawal implementasi dari semua paket kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Selain itu, Satgas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi juga memiliki tugas komunikasi dan menyerap masukan publik untuk menganalisis dampak paket kebijakan ekonomi.
"Oleh karena itu, jika ada permasalahan berkaitan dengan investasi anda di Indonesia, jangan ragu untuk hubungi satgas ini," kata Darmin.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan 14 paket kebajikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa diantaranya mencakup persoalan investasi.