Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Syarat Pengajuan KPR

Kompas.com - 12/02/2017, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 11 Februari 2017 digelar pameran properti yang diadakan salah satu bank di Indonesia.

Tentu ini merupakan kesempatan emas bagi Anda yang belum memiliki rumah untuk menemukan hunian impian. Sebab di sana akan ada banyak pengembang yang akan menawarkan produk rumah buatannya dengan berbagai macam jenis dan harga.

Bahkan tak jarang, para pengembang juga memberikan banyak promo agar rumah buatannya laku terjual.

Meskipun ada kemungkinan mendapatkan promo, apakah Anda sudah mampu membeli rumah secara tunai? Belum tentu.

Karena itu penggunakan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah solusi tepat untuk mengatasi masalah ini. Fasilitas ini sangat memudahkan nasabah untuk memiliki rumah idamannya tanpa harus memusingkan sumber dana.

Akan tetapi, pengetahuan yang kurang mengenai persyaratan KPR sering membuat mereka ditolak oleh bank.

Perbankan Indonesia, rata-rata mempunyai syarat untuk pengajuan KPR yang kurang lebih sama, biasanya bank akan meminta pemohon (baik profesional, perusahaan, atau individu) untuk melampirkan:

•    Formulir aplikasi yang telah diisi dengan lengkap (masing-masing bank memiliki formulir yang berbeda)
•    Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon serta pasangan suami/istri (jika sudah berkeluarga)
•    Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/bercerai)
•    Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
•    Fotokopi rekening koran/tabungan (3 bulan terakhir)
•    Fotokopi NPWP (Nomor Polisi Wajib Pajak)
•    Slip gaji asli untuk gaji terakhir/surat keterangan penghasilan

Dari berbagai syarat di atas, ada beberapa syarat utama lainnya atau syarat utama yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa KPR Anda diterima:

1.    Umur Pemohon

Biasanya, bank akan meminta bukti fotokopi KTP atau akte lahir untuk memastikan bahwa Anda telah berumur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia) dan berdomisili di Indonesia.

Usia maksimal yang ditetapkan oleh sistem perbankan Indonesia adalah usia 55 tahun bagi pegawai atau karyawan dan usia maksimal 60 tahun untuk profesional atau wiraswasta.

Bagi pemohon KPR yang berusia di bawah 40 tahun, biasanya mereka dapat menerima fasilitas kredit dengan tenor pinjaman hingga 15 tahun. Sedangkan untuk yang berusia di atas 40 tahun, tenor kredit akan disesuaikan dengan usia produktif mereka dengan maksimal seperti yang telah disebutkan.

2.    Pekerjaan Pemohon

Dalam pengajuan KPR, pemohon harus memperhatikan jenis pekerjaan dan masa mereka telah bekerja pada bidang tersebut.

Halaman:



Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com