Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen, Setoran Dividen Jasa Raharja Diperkirakan Berkurang

Kompas.com - 13/02/2017, 20:28 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai perusahaan pelat merah, PT Jasa Raharja (Persero) memiliki kewajiban memberikan dividen ke pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setiap tahunnya.

Tercatat, sepanjang 2016, BUMN sektor asuransi ini memberikan dividen ke Kementerian BUMN sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, dengan adanya peningkatan santunan sebesar 100 persen untuk korban kecelakaan, dividen Jasa Raharja diperkirakan akan berkurang.

"Ya, setoran dividen pasti akan berkurang, dividen tahun kemarin Rp 1,6 triliun," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ketika ditanya, berapa persentase besaran dividen yang akan berkurang, dirinya belum bisa menyebutkan besarannya. Menurut Budi, pihaknya masih harus menghitung kembali berapa besaran dividen yang akan berkurang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, meski besaran dividen berkurang, tetapi masyarakat akan mendapatkan manfaat lebih. 

"Dividen akan tetap ada ke pemerintah, namun akan berkurang. Tetapi, memberikan manfaat ke masyarakat dua kali lipat," tutur Sri Mulyani.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua PMK untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.

Selain itu, PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Besaran santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mendapatkan Rp 50 juta, dari sebelumnya hanya Rp 25 juta. Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta.
Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com