Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Poin yang Dipersoalkan Freeport

Kompas.com - 20/02/2017, 16:59 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson memutuskan untuk terbang langsung dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia guna menyelesaikan kemelut yang menerpa PT Freeport Indonesia.

Di Indonesia, Adkerson secara tegas menyatakan sikapnya untuk tidak mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti yang diminta oleh pemerintah Indonesia berdasarkan implementasi dari PP Nomor 1 Tahun 2017.

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai Adkerson sangat mengganggu kelangsungan bisnis Freeport Indonesia, mengingat konsentrat yang dihasilkan tidak bisa diekspor dan pada akhirnya mengancam kelangsungan para pekerjanya.

Persoalan Freeport berawal dari ditandatanganinya peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Terdapat enam poin dalam PP nomor 1 Tahun 2017 yang dinilai Adkerson memberatkan Freeport Indonesia, enam poin tersebut yakni, 

Pertama, terkait perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Kedua, terkait perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK), paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.

Ketiga, terkait pemerintah yang mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara.

Keempat, pemerintah yang mewajibkan pemegang kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi rezim perizinan pertambangan khusus operasi produksi.

Kelima, terkait penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.

Keenam, terkait pengaturan lebih lanjut tatacara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com