Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Nilai Pengangkutan Truk lewat Kapal Lebih Ekonomis

Kompas.com - 27/02/2017, 08:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada pengusaha angkutan barang untuk beralih dari jalan raya ke kapal.

Menurut dia, pengangkutan barang lewat kapal lebih ekonomis dibandingkan melalui jalur darat. Selain itu, dapat mengurangi kerusakan jalan akibat beban angkutan barang yang melebihi kapasitas.

"Saya senang, menggunakan kapal lebih ekonomis dibanding menggunakan jalan. Karena apa? Satu, karena sparepart.  Kedua karena (ongkos) tol, ketiga karena solar (bahan bakar mesin) lebih irit, dan keempat terhindar dari pungutan liar di jalan. Jadi totalitas meskipun dia bayar Rp 1,2 juta itu tetap lebih murah," ujar Budi Karya melalui keterangan resmi, Senin (27/2/2017). 

Saat ini, kata dia, terdapat tiga kapal yang melayani pengangkutan barang. Tiga kapal tersebut melayani rute Tanjung Priok - Pelabuhan Panjang.

"Artinya paling tidak ada 500 truk yang diangkut Jakarta-Panjang dan Panjang-Jakarta," katanya.

Budi Karya juga berencana membuat konsep pengangkutan barang melalui kapal di kota-kota lain. Saat ini, dirinya juga telah membuat rute Surabaya ke Lembar. 

"Sekarang kita tinggal pikirkan bagaimana Panjang-Jakarta-Semarang-Surabaya-Padangbai-Lembar itu menjadi satu anchor," imbuhnya.

Jembatan Timbang

Budi Karya pun akan terus menegakkan hukum khususnya pada fungsi jembatan timbang. Dengan demikian, diharapkan kendaraan angkutan barang tidak membawa melebihi batas.  

"Kami mendapat dukungan dari asosiasi truk, dan perusahaan logistik, dengan konsep ini semua pihak akan sama-sama diuntungkan," tandasnya.

Kompas TV Menhub akan Rombak Tata Kelola Pelabuhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com