Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2017, Pemerintah Alokasikan Rp 31,3 Triliun untuk Subsidi Pupuk

Kompas.com - 28/02/2017, 21:05 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2017, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 31,33 triliun untuk program subsidi pupuk bagi petani.

Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani mengatakan alokasi tersebut dianggarkan untuk 8,55 juta ton pupuk dengan tambahan satu juta ton sebagai cadangan. 

Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan subsidi pada 2004 hingga 2015 sebesar 38 persen. "Kenaikan subsidi pupuk terutama karena kenaikan harga gas," ujarnya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

Muhrizal menegaskan, subsidi pupuk dilakukan untuk mendorong produksi panen para petani. Berdasarkan data Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 24 Februari 2017 telah mencapai lebih dari 1,36 juta ton.

Menurutnya, dengan adanya program pubuk bersubsidi, petani cukup membayar Rp 1.790 atau Rp 1.800 per kilogram untuk jenis pupuk urea, sedangkan harga pasar tanpa program subsidi pupuk adalah Rp 4.800 per kilogram.

"Pemerintah memberi subsidi Rp 3.010 per kilogram," paparnya. Dia menjelaskan, dalam program pupuk bersubsidi ada beberapa sektor pertanian yang dilayani antara lain tanaman pangan yang terdiri dari komoditas padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu tanaman hortikultura seperti komoditas aneka cabai dan bawang merah, kemudian sektor perkebunan yaitu tanaman tebu dan kelapa sawit. Juga sektor peternakan dan perikanan budidaya.

Diharapkan program pupuk bersubsidi akan memberi jaminan ketersediaan pupuk, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, dan meningkatkan produktivitas komoditas pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com