Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 2 Kewajiban Tambahan bagi Wajib Pajak yang Sudah Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/03/2017, 07:32 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Kompas TV Presiden Joko Widodo bersama Menkeu Sri Mulyani menggelar sosialisasi terakhir program Tax Amnesty. Dengan berakhirnya sosialisasi wajib pajak hanya memiliki waktu sebulan untuk bisa mengikuti amnesti pajak hingga 31 Maret 2017. Kegiatan ini diikuti ribuan pengusaha yang antusias mengikuti sosialisasi terakhir program pengampunan pajak ini.

Di era ini, data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka untuk tujuan perpajakan termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya di Indonesia.

"Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar," lanjut Ditjen Pajak.

Untuk itu Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program Amnesti Pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen, beserta sanksi, atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan Ditjen Pajak.

Demikian juga Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen.

Untuk melaksanakan amanat Pasal 18 tersebut, Ditjen Pajak akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai yang akan melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat/Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak sebelum program ini berakhir pada 31 Maret 2017.

Ditjen Pajak menyiapkan layanan Amnesti Pajak pada setiap hari kerja hingga pukul 16.00, pada hari Sabtu hingga pukul 14.00, dan pada hari Minggu hingga pukul 12.00.

Pada tanggal 28 Maret layanan tidak diberikan (libur nasional). Tanggal 27, 29, dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat sedangkan tanggal 31 Maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

(Baca: Ada Wajib Pajak yang Hidup Tenang Ada yang Gelisah, Anda Masuk Mana?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com