Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 2 Kewajiban Tambahan bagi Wajib Pajak yang Sudah Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/03/2017, 07:32 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, keikutsertaan dalam program Amnesti Pajak atau "tax amnesty" menandakan Wajib Pajak bersedia membangun budaya baru kepatuhan pajak. 

Yakni, ditandai dengan membayar dan melaporkan pajak dengan baik dan benar.

Dalam keterangan persnya, Ditjen Pajak menyebutkan, bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikut program Amnesti Pajak, ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program tersebut:

1.     Pengalihan dan/atau Investasi Harta

·        Bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.

·        Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

2.     Pelaporan Berkala Harta Tambahan

·        Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dan/atau yang berada di Indonesia

·        Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun

·        Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan cara secara langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat; atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Peserta Amnesti Pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut di atas menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan.

"Selain kewajiban sebagai peserta Amnesti Pajak, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh," tulis Ditjen Pajak.

Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan.

Era Keterbukaan

Ditjen Pajak juga mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak bahwa era keterbukaan informasi sudah di depan mata dengan akan berlakunya Automatic Exchange of Information. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com