MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Setelah diadakan di Jakarta pada Februari 2017 lalu, kali ini uji publik aturan yang mengakomodir penyelenggaraan taksi online itu digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3/2017).
Uji publik merupakan tahapan sebelum pemerintah merilis penyempurnaan PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Kemenhub membuka masukan dari publik terkait revisi aturan tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah pihak diundang dalam acara uji publik revisi PM 32 Tahun 2016. Mulai dari asosiasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), pengusaha angkutan online atau taksi onlin, Kepolisan, Lembaga Swadaya Masyakat (LSM), hingga akademisi.
"Kami harapkan acara ini bisa berdampak positif sehingga ada kesamaan persepsi (semua pemangku kepentingan)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat memberikan sambutan.
(Baca: 18 Orang Diamankan karena "Sweeping" Angkutan "Online" di Tangerang)