Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2017, 14:33 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Program amnesti pajak telah meningkatkan kepatuhan para pekerja karyawan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam administrasi perpajakan.

Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) makin banyak sejak amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, sebenarnya WP yang penghasilannya hanya dari gaji sudah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pada dasarnya WP karyawan sudah patuh membayar pajak.

Tercatat, saat ini, jumlah WP OP karyawan sekitar 16,8 juta. Dari jumlah itu, yang sudah lapor SPT Tahunan 2015 sekitar 11 juta.

"Banyak WP OP karyawan yang akhirnya hanya pembetulan SPT saja sejak adanya amnesti pajak. Itu bagus karena mereka menjadi lebih paham dan aware tentang administrasi perpajakan," katanya kepada Kontan, Kamis (9/3).

Meski patuh, permasalahannya ketika melaporkan SPT Tahunan, banyak WP yang tidak tertib mengisi daftar harta. Mereka hanya mengisi penghasilan dan pajak yang dipotong atau terhutang.

"Jadi mereka beli barang, bahkan rumah, kendaraan, dan lainnya dari gaji yang sebenarnya sudah dipotong pajaknya, tetapi tidak memasukkan harta itu secara tertib ke SPT Tahunan," ucapnya.

Untuk itu, Yoga menyarankan, WP karyawan yang penghasilannya hanya berasal dari kantor dan tidak punya usaha atau penghasilan lain, cukup melakukan pembetulan SPT.

Mereka bisa memasukkan harta-harta yang dimiliki sesuai tahun perolehan. Dari situ akan terlihat harta-harta tersebut memang berasal dari penghasilan yang sudah dipotong PPh-nya.

Jika WP karyawan tersebut melakukan pembetulan SPT dengan hanya memasukkan harta saja, mereka tidak perlu membayar uang tebusan. "Mereka tidak perlu ikut amnesti pajak," ujarnya.

Namun apabila WP karyawan itu selain memiliki penghasilan dari kantor, juga punya penghasilan dari usaha lain dan selama ini tidak dilaporkan di SPT dan tidak dibayar pajaknya, sebaiknya ikut amnesti pajak

"Karena kalau pembetulan SPT, mereka harus melaporkan pendapatan lain-lain itu sesuai tahun perolehan, membayar pajaknya dan kena sanksi keterlambatan bayar," kata dia.

Dengan adanya WP patuh seperti kelompok karyawan ini, menurut Yoga, Ditjen Pajak akan konsisten melaksanakan Pasal 18 UU amnesti pajak. Menurutnya ini untuk memberikan rasa keadilan kepada WP OP karyawan yang selama ini sudah patuh pajak.

"Keadilan ini juga bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, yang jumlahnya lebih dari 700.000 WP. Jadi beban pajak harus ditanggung bersama," ujarnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Indikator Keberhasilannya

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Indikator Keberhasilannya

Whats New
Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

Whats New
Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

Whats New
Cek Rincian Harga Emas Antam 8 Desember 2023

Cek Rincian Harga Emas Antam 8 Desember 2023

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 8 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 8 Desember 2023

Spend Smart
Kemenhub Masih Kaji Usulan Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kemenhub Masih Kaji Usulan Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Mampukah IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Desember

Mampukah IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Desember

Whats New
Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Whats New
Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Whats New
Didorong Sentimen AI, Nasdaq Ditutup Menguat 1,37 Persen

Didorong Sentimen AI, Nasdaq Ditutup Menguat 1,37 Persen

Whats New
Ini Temuan BPK di Cucu Usaha Semen Indonesia dan Proyek Gas JTB

Ini Temuan BPK di Cucu Usaha Semen Indonesia dan Proyek Gas JTB

Whats New
Timnas Amin Kritik Kebijakan Hilirisasi, Bahlil: Pikirannya Jangan Sempit

Timnas Amin Kritik Kebijakan Hilirisasi, Bahlil: Pikirannya Jangan Sempit

Whats New
Sebagian Besar Serangan Siber ke Perusahaan akibat dari Kelalaian Manajemen

Sebagian Besar Serangan Siber ke Perusahaan akibat dari Kelalaian Manajemen

Whats New
Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Whats New
[POPULER MONEY] Dampak Boikot Produk Israel ke Indonesia | Mendag Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

[POPULER MONEY] Dampak Boikot Produk Israel ke Indonesia | Mendag Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com