Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kerja tim yang ia pimpin. Ia juga berterimakasih kepada jajaran staf yang membantu tim sehingga bisa menyerahkan 21 nama calon pimpinan OJK ke Presiden Jokowi.
Nantinya Presiden akan memilih 14 nama untuk diserahkan kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Presiden memilik 12 hari kerja untuk menyerahkan 14 nama ke DPR. Sementara DPR memiliki waktu 45 hari kerja untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan memilih tujuh nama.
Kemudian, tujuh nama itu akan diserahkan kepada Presiden untuk dilantik. Pelantikan pimpinan OJK periode 2017-2022 sendiri akan dilakukan pada 20 Juli 2017.
(Baca: Kriteria Ini yang Dicari dari Calon Pimpinan OJK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.