Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mudah Mempelajari Polis Asuransi

Kompas.com - 17/03/2017, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengalihkan risiko dengan membeli produk asuransi menjadi bagian dari manajemen pengelolaan keuangan pribadi. Bila Anda telah memiliki tanggungan, memiliki asuransi jiwa adalah hal yang seharusnya terpenuhi.

Begitu juga dengan asuransi kesehatan. Dengan memiliki asuransi, risiko-risiko yang biasa kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari dan bisa mempengaruhi kondisi finansial, dapat lebih terkelola.

Bila Anda berniat membeli asuransi sebagai salah satu langkah manajemen risiko finansial, mengetahui produk asuransi yang hendak Anda beli adalah hal wajib.

Termasuk di sini adalah mengetahui dan memahami isi polis atau kontrak asuransi yang Anda beli.

Hal prinsip ini malah banyak diabaikan. Belum-belum nasabah asuransi sudah enggan membaca isi polis hanya karena gaya bahasa kontrak asuransi yang dinilai berbelit dengan bahasa hukum yang berat.

Namun, supaya terhindar dari hal-hal yang menyulitkan di kemudian hari, Anda wajiib membaca polis dengan jeli dan teliti. Berikut tips mudah membaca dan mempelajari polis asuransi:

1.    Jenis Pertanggungan Asuransi

Salah satu bagian terpenting dari polis yang harus Anda pahami betul adalah jenis pertanggungan asuransi yang Anda beli. Misalnya, bila Anda membeli asuransi kesehatan, maka Anda harus mengetahui apa saja jenis penyakit yang ditanggung oleh produk asuransi tersebut. Apakah tercantum dengan tegas di dalam polis.

Sedang bila Anda membeli asuransi kerugian seperti mobil, jenis pertanggungan yang biasa ditawarkan adalah total loss only (TLO) atau comprehensive (perlindungan menyeluruh). Bila Anda membeli yang TLO, maka asuransi hanya mengganti kerugian ketika kendaraan Anda hilang. Sedangkan bila terjadi lecet atau kecelakaan, risiko itu tidak ditanggung.

2.    Definisi Pertanggungan

Anda sudah mengetahui apa saja jenis pertanggungan yang ditanggung oleh asuransi tersebut. Langkah berikutnya adalah, pelajari definisi pertanggungan yang dimaksud di dalam polis asuransi. Sebagai gambaran, untuk produk asuransi kesehatan tertera jenis pertanggungan adalah untuk risiko penyakit kanker.

Nah, pastikan Anda memperjelas, pertanggungan seperti apa yang didapatkan untuk risiko sakit kanker? Apakah asuransi akan menanggung untuk sakit kanker di stadium awal? Atau hanya menanggung di stadium akhir?

3.    Klausul pengecualian

Pelajari juga bagian penting dari polis asuransi yakni aturan atau kondisi yang membatalkan pertanggungan. Biasa dinamakan dengan istilah klausul pengecualian (exclution clause). Bab ini biasanya dimuat dalam bab ketentuan khusus yang termuat di polis.

Isinya biasanya standar yaitu, pertanggungan akan batal bila penyalahgunaan, kejahatan, kesengajaan, kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com