JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pejabat Sinopec Group, perusahaan minyak asal China, mendapatkan "red notice" dari Interpol atas kasus mangkraknya investasi pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) di Batam, Kepualauan Riau (Kepri) dengan nilai investasi 850 juta dollar AS.
Seperti diketahui, Sinopec Group melalui anak usahanya Sinomart KTS Development Limited membentuk usaha patungan bernama PT West Point Terminal (WPT) untuk membangun kilang BBM di Batam.
Sinomart menguasai 95 persen saham WTP. Namun investasi tersebut mangkrak sejak 2012 dan tiga warga negara China sebagai pejabat dari Sinopec sudah hengkang dari Indonesia
Ketiga WNA tersebut sebelumnya telah ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan.
Mereka yakni Zhang Jun (Direktur Keuangan PT WPT), Feng Zhigang (Eks Direktur Utama PT WPT) dan Ye Zhijun (Komisaris Utama PT WPT) diduga telah menggelapkan dana PT WPT senilai 1,5 juta dollar AS.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tiga pejabat di PT West Point Terminal (WPT) tersebut.
"Kami telah menerima surat dari Interpol terkait status Red Notice tiga pejabat West Point Terminal. Saat ini status ketiga WNA tersebut adalah buron international,” ungkap Boy Rafli melalui keterangannya, Jumat (17/3/2014).
Dengan telah terbitnya Red Notice dari interpol yang berpusat di Lyon, Prancis ini, maka penanganan kasus ini diharapkan segara tuntas.
(Baca: Investasi Kilang BBM Sinopec Group di Batam Macet)
Pelanggaran Perjanjian
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.