Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online"

Kompas.com - 24/03/2017, 09:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Taksi online merupakan babak baru untuk transportasi Indonesia. Dengan adanya taksi online kini pengguna jasa tidak perlu repot pergi ke jalan untuk memanggil taksi.

Cukup lewat aplikasi di smartphone pengguna jasa bisa dapat memesan taksi online kapan saja dan di mana saja.  Hal tersebut merupakan salah satu keunggulan yang disajikan taksi online.

Namun, kehadiran taksi online membuat resah taksi konvensional. Taksi konvensional melayangkan aksi demonstrasi untuk menolak taksi online.

Taksi Konvensional menuntut untuk kepada pemerintah untuk melarang taksi online beroperasi. Sebab, pendapatan sopir taksi konvensional turun sejak adanya taksi online.

Menurut mereka, taksi online tidak bisa sebagai dibilang transportasi. Karena, taksi online menggunakan mobil pribadi yang tidak mempunyai badan hukum.

Untuk menanggapi perseteruan dua pihak tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatur taksi online lewat sebuah regulasi.

Yakni, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun, peraturan itu ditolak habis-habisan oleh taksi online. Aturan tersebut dianggap memihak taksi konvensional. Sehingga, taksi online meminta pemerintah untuk merevisi PM 32/2016 tersebut.

Seakan luluh pemerintah pun mengiyakan permohonan taksi online. Pemerintah hanya memberikan sosialisasi selama enam bulan yang dimulai dari November agar taksi online dapat mengikuti aturan. Sosialisasi ini sejalan dengan revisi PM 32/2016 ini.

Dalam melakukan revisi pemerintah berkoordinasi seluruh pemangku kepentingan, seperti pengamat, akademisi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan pihak taksi online.

Dalam revisi tersebut menghasilkan 11 poin yang yang dapat diterima oleh semua pihak. Inilah penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016:

1. Jenis Angkutan Sewa

Pemerintah dalam hal ini mengklasifikan taksi online berbeda dengan angkutan umum lainnya. Dalam hal ini, pemerintah mengklasifikan taksi online sebagai angkutan sewa khusus.

Nantinya taksi online memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Hal ini sebagai pengenal taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Awalnya pemerintah hanya membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin kendaraan 1.300 cc untuk menjadi taksi online. Namun setelah direvisi, pemerintah membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin 1.000 cc menjadi taksi online.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Dalam hal ini pemerintah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Penetapan tarif ini untuk menghindari  penetapan tarif batas atas dan bawah agar perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak seenaknya menaikan tarif saat jam sibuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com