Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Komitmen Berantas Perbudakan Tenaga Kerja di Sektor Perikanan

Kompas.com - 27/03/2017, 14:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus komitmen untuk memberantas perbudakan dan perdagangan tenaga kerja Indonesia sektor kelautan dan perikanan.

Salah satunya, yakni dengan mengeluarkan peraturan-peraturan anti-perbudakan dan anti-perdagangan manusia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini masih banyak tenaga kerja perikanan asal Indonesia yang menjadi korban perbudakan dan perdagangan manusia.

Menurut dia, anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban perbudakan kapal-kapal asing jumlahnya ratusan ribu orang.

"Kalau kita membebaskan di China itu 1.000 orang. ABK Indonesia yang ada di luar negeri itu banyak sekali, ratusan ribu," ujar Susi di Kantor KKP Jakarta, Senin (27/3/2017).

(Baca: Jadi Korban Perbudakan, 1.152 ABK Asing Sudah Dipulangkan )

Susi menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk mengatasi permasalahan perbudakan ABK ini. Setidaknya tiga peraturan telah dikeluarkan.

Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.

Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.

Ketiga, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sedifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.

"Jadi kita ingin apa yang kita lakukan ini dimengerti, diakui dan dilegalkan oleh dunia," katanya.

Harmonisasi

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan bahwa harmonisasi antar-kementerian merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan perbudakan dan perdagangan manusia tersebut.

Dalam hal ini, pihaknya tidak hanya bekerja sama dengan KKP saja, tetapi juga dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementeri Perdagangan (Kemendag). Semua kementerian tersebut dilibatkan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pengawasan ketenagakerjaan itu kan di bawah kita, tetapi kan kita kapal nggak punya. Sehingga bagaimana pengawasan tenaga kerja yang juga dimiliki Pemerintah Daerah bisa penuhi standar label dengan kerja sama dengan KKP, Kemenhub, dan Kemendag. Dan ini akan mempermudah," tandasnya.

Sekadar informasi, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa 1,207 dari 1.258 neIayan asing yang bekerja di kapaI ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan Indonesia.

Dalam kasus Benjina, tahun 2014, KKP juga melaporkan bahwa Iebih dari 682 di Benjina dan 373 di Ambon orang ditemukan menjadi korban perbudakan modern.

(Baca: Menteri Susi Mengaku Kesulitan Cari Saksi soal Perbudakan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com