Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ancaman Krisis Energi, Perizinan Haruskah Terus Jadi Tantangan Hulu Migas?

Kompas.com - 29/03/2017, 14:40 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Tanpa upaya menemukan cadangan baru minyak bumi dan gas (migas), Indonesia terancam segera mengalami krisis energi. Namun, penemuan cadangan baru juga bukan tantangan gampang.

“Bila tak ada temuan cadangan minyak baru, dengan angka produksi sekarang, dalam 12 tahun ke depan kita sudah akan kehabisan minyak bumi,” kata Plt Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Didik Setyadi, Rabu (15/3/2017).

Untuk gas, lanjut Didik, ancaman yang sama juga diperkirakan terjadi dalam hitungan 37 tahun ke depan. Padahal, migas masih menjadi sumber utama energi Indonesia, termasuk untuk bahan bakar transportasi, pembangkit listrik, dan pabrik.

“Belakangan ini, temuan cadangan baru migas di negeri ini semakin berkurang karena kegiatan ekplorasi menurun. Hal ini, terjadi karena banyak faktor, beberapa di antaranya adalah karena masalah perizinan dan ketidakpastian aturan serta hukum, “ ujar Didik Setyadi.

Berdasarkan data BP Statistical Review 2016, cadangan terbukti minyak Indonesia per akhir 2015 hanya 3,6 miliar barrel. Adapun cadangan terbukti gas, merujuk data yang sama, diperkirakan sekitar 100,3 triliun kaki kubik (TCF).

Masalahnya, konsumsi harian minyak di dalam negeri saja per hari sudah mencapai 1,6 juta barrel. Dari angka itu, hanya sekitar 800.000 barrel yang dipasok dari produksi di dalam negeri dan selebihnya masih harus dipasok dari impor.

Ratusan izin

Perizinan, ujar Didik, adalah salah satu tantangan nyata yang harus segera mendapatkan solusi bila tak ingin proyeksi krisis energi benar-benar melanda Indonesia dalam waktu dekat. Saat ini, sebut dia, kontraktor migas harus mengurus 373 jenis perizinan untuk sampai bisa “jualan” produknya.

Dok SKK Migas Kilang minyak di Natuna, Indonesia pada 201.

Ratusan perizinan itu mencakup tahap ekplorasi, pengembangan, ekploitasi, dan pasca-produksi. Rinciannya, 117 perizinan untuk eksplorasi, 137 perijinan terkait pengembangan, 109 perizinan buat eksploitasi 109 perijinan, dan 10 perizinan sesudah fase produksi.

“Dari awal mengurus perizinan saja persyaratannya sudah macam-macam, yang paling menonjol itu adanya (syarat) rekomendasi gubernur, bupati, dan instansi lain,” papar Didik.

Sebagai catatan, ratusan perizinan tersebut tersebar pengurusannya di 18 instansi dan lembaga pemerintahan.

Didik memberikan contoh, eksplorasi di kawasan hutan harus diawali dengan pengurusan izin pinjam pakai. Untuk mendapatkan izin ini, harus ada dulu izin lingkungan yang didahului oleh analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Belum selesai. Setelah amdal digenggam, lanjut Didik, kontraktor harus mendapatkan rekomendasi gubernur dan bupati atau wali kota, untuk bisa melanjutkan pengurusan izin pinjam lingkungan tersebut.

“Alhasil waktu mengurus izin menjadi tidak jelas karena harus menemui banyak instansi. Bila kami kalkulasi bisa memakan waktu 6 bulan, 1 tahun, bahkan ada yang 2 tahun baru bisa (berlanjut) diproses di kementerian terkait,” tegas Didik.

Butuh solusi bersama

Menurut Didik, panjangnya rantai perizinan ini sudah banyak menyebabkan kegiatan hulu migas tertunda atau bahkan gagal terlaksana. Dia menyebutkan kisaran 30-40 persen angka proyek yang tertunda atau gagal itu.

Dok SKK Migas Ilustrasi kegiatan di hulu migas

Didik berharap tantangan soal perizinan ini segera mendapatkan solusi bersama. Bagaimana pun, ujar dia, kegiatan hulu migas sejatinya merupakan kegiatan negara. Landasannya, sebut dia, adalah Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Mengacu pada konstitusi dan peraturan perundangan sebagai produk hukum turunannya—termasuk regulasi di sektor hulu migas—semua aset kontraktor dalam industri ini tetap merupakan milik negara.

Aset ini tentu saja mencakup kawasan yang digunakan untuk semua kegiatan hulu migas. Harapan pun lalu bertumpu pada penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Sayangnya, penerapan Undang-Undang tersebut di lapangan masih jauh api dari panggang. Banyak pemilik tanah—baik kalangan swasta, pemerintah, maupun perusahaan negara—yang tak serta-merta mau melepaskan kepemilikan tanah atau meloloskan izin pakai kawasan.

Dirjen Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Arie Yuriwin mengakui fakta lapangan semacam itu terjadi di beberapa wilayah yang menjadi lokasi kegiatan hulu migas di Indonesia.

“Maka dari itu, kami memfasilitasi dan mengundang instansi yang berkepentingan supaya dapat menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Arie, saat ditemui di sela pengambilan gambar acara Bingkai Inspirasi di Kompas TV, Rabu (15/3/2017).

Ganti rugi, ujar Arie, akan diberikan bila lahan yang dibutuhkan untuk kegiatan hulu migas ini sebelumnya sudah berbentuk lahan pertanian, bangunan, atau aset yang menghasilkan. Untuk tanah adat atau ulayat, lanjut dia, akan dicarikan lahan pengganti sekalipun bakal butuh waktu lama.

Tentu saja, tantangan seperti ini tak akan pernah terselesaikan tanpa dukungan dari semua anak bangsa, termasuk seluruh jajaran pemerintah dan komponen masyarakat. Nah, mau menjadi bagian dari solusi untuk mengantisipasi krisis migas benar-benar terjadi di negeri ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com