Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Izin 676 Importir yang Tak Lapor SPT Diblokir

Kompas.com - 03/04/2017, 16:19 WIB
Yoga Sukmana,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penertiban kepada importir yang tidak melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.

Berdasarkan data, ada 676 Importir yang izinnya diblokir oleh Bea Cukai. Pemblokiran dilakukan setelah adanya pertukaran data dengan Ditjen Pajak.

"Ini tujuannya untuk membersihkan yang buruk-buruk supaya yang baik itu memang patut mendapatkan pelayanan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Selain memblokir 676 Importir, Bea Cukai tutur Sri Mulyani telah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama 12 bulan, mencabut izin 50 perusahan penerima fasiltas gudang berikat, dan 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

Diharapkan, penertiban itu mampu meningkatkan kepatuhan pengguna jasa kepada ketentuan fiskal terutama bea cukai dan perpajakan.

"Bukannya kami mau melalukan intimidasi tapi kalau pelaku ekonomi baik, reputasinya baik, kepatuhanannya baik, maka akan mendapatkan pelayanan (yang baik)," kata Sri Mulyani.

Perempuan yang kerap disapa Ani menegaskan, akan terus mengoptimalkan koordinasi antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Hal ini adalah bagian dari upaya reformasi bea cukai dan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com