Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Sisi Lain “Tax Amnesty”

Kompas.com - 05/04/2017, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Dikatakan minimal karena diketahui masih banyak wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau tidak melaporkan hartanya yang disimpan di bank.

Hal tersebut menunjukkan, selama ini industri perbankan ternyata menjadi surga persembunyian dana-dana ilegal. Jadi surga pajak atau tax haven tidak hanya di British Virgin Island atau Cayman Island atau Singapura, tetapi juga di Indonesia sendiri.

Fakta yang yang terungkap dari pelaksanaan tax amnesty tersebut juga sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selama ini, PPATK rutin menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi-transaksi keuangan mencurigakan yang umumnya terjadi di sistem perbankan.

Dalam LHA tersebut, terdapat banyak transaksi keuangan yang tidak pernah dilaporkan atau dibayarkan pajaknya kepada negara. Dana atau transaksi tersebut umumnya tidak jelas asal usulnya dan diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak.

Pada tahun 2015 saja, PPATK menemukan transaksi senilai Rp 26 triliun di perbankan yang tidak pernah dilaporkan kepada otoritas pajak. PPATK mengestimasi ada ribuan triliun rupiah transaksi atau aset lainnya di perbankan yang belum ditarik pajaknya.

Setelah tax amnesty, simpanan yang ada di perbankan bisa dibilang sudah clear atau tak lagi tersembunyi. Namun, berdasarkan UU Tax Amnesty, dosa yang terhapus hanyalah pelanggaran atau pidana yang terkait perpajakan.

Artinya, jika memang berasal dari praktik kotor, harta-harta yang dideklarasikan tersebut masih bisa dijerat dengan pidana lain macam korupsi atau pencucian uang.

Tersembunyi di luar

Fakta lain yang terungkap dari pelaksanaan tax amnesty adalah masih banyaknya harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersembunyi di luar negeri.

Hingga program tax amnesty berakhir, harta WNI di luar negeri yang hanya dideklarasi sebesar Rp 1.032 triliun, sementara yang dideklarasi sekaligus direpatriasi senilai Rp 147 triliun. Jika ditotal, harta di luar negeri yang dilaporkan sebesar Rp 1.179 triliun.

Pencapaian repatriasi sebesar Rp 147 triliun berada jauh di bawah target pemerintah yang sebesar Rp 1.000 triliun.

Tak hanya target repatriasi tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya.

Pemerintah pernah mengungkapkan, harta WNI yang disimpan di luar negeri mencapai 250 miliar dollar AS atau sekitar Rp 3.250 triliun (kurs Rp 13.000 per dollar AS). Sebagian besar harta tersebut belum dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dengan membandingkan harta WNI yang disimpan di luar negeri dan harta yang dideklarasikan, berarti ada sekitar Rp 2.000 triliun lebih yang belum dilaporkan. Di mana sebagian besar aset yang tidak dilaporkan itu berada?

Pemerintah menyebutkan, dari Rp 3.250 triliun aset WNI di luar negeri, sebanyak 200 miliar dollar AS atau Rp 2.600 triliun ada di Singapura.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com