Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Panglima TNI Moeldoko Jabat Ketua Umum HKTI Versi Munas

Kompas.com - 10/04/2017, 14:58 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal (Purn) Moeldoko kini menjabat sebagai ketua umum (ketum) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2017 hingga 2020.

Pengukuhan Moeldoko dilaksakan pada pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) HKTI di Balai Kartini, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Terpilihnya Moeldoko karena ketum HKTI sebelumnya yakni Mahyudin mengajukan pengunduran diri kepada Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI).

"Rencana Rapimnas adalah membahas pengunduran diri ketua umum HKTI. Salah satu hasilnya adalah terpilihnya Moeldoko sebagai ketua umum HKTI 2017-2020," uar Ketua Penyelenggara Rapimnas, lrjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

Menurut Erwin, pengunduran diri ketum HKTI sebelumnya akibat kesibukannya sebagai salah satu pimpinan MPR.

"Karena kesibukan Pak Mahyudin dalam mengawal agenda-agenda kenegaraan di MPR, maka beliau mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPN HKTI," jelas Erwin. 

Erwin mengatakan, Rapimnas HKTI kali ini dihadiri oleh para pengurus dari 34 provinsi di Indonesia dan 5.000 petani dari berbagai daerah. Sementara itu, pada Rapimnas kali ini HKTI mengusung tema "HKTI Bangkit, Petani Maju" yang ingin mewujudkan kesejahteraan petani dan masyarakat.

"Kami inginkan ke depan peran HKTI lebih nyata dan dirasakan oleh masyarakat khususnya petani, yang merupakan basis utama organisasi HKTI," papar Erwin.

Ketum HKTI terpilih Moeldoko mengatakan, kedepan HKTI diharapkan bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam hal ketahanan pangan.

"Saya yakinkan kehadiran HKTI harus memberikan harapan baru kepada rakyat Indonesia dan pemerintah Indonesia. Harapan baru bagi rakyat bagaimana mewujudkan kesejahteraan, harapan pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan dalam rangka ketahanan pangan," tegas Moeldoko.

(Baca: Oesman Sapta: Saya Mundur Sebagai Ketua Umum HKTI)

Kontroversi Pimpinan HKTI

Adapun HKTI pimpinan Moeldoko ini merupakan HKTI versi musyawarah nasional HKTI periode 2010-2015 lalu yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang.

Seperti diketahui, HKTI tengah terbelah menjadi dua kubu, antara kubu Prabowo Subianto dan kubu Osman Sapta Odang, kedua-duanya mengklaim merupakan pimpinan yang legal dan diakui oleh hukum.

Kubu Osman Sapta Odang mengklaim pihaknya telah diakui secara legal melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2015 lalu.

Kemudian kubu Prabowo juga mengklaim merupakan pimpinan resmi HKTI melalui surat keterangan Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.

Belakangan, pesoalan dualisme kepemimpinan tersebut berujung pada gugatan oleh Prabowo Subianto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak gugatan Prabowo Subianto.

Sementara itu, Pengukuhan Moeldoko sebagai pimpinan HKTI versi musyawarah nasional 2010 dilaksakan pada pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) HKTI di Balai Kartini, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com