Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NCICD dan Reklamasi Teluk Jakarta Berbeda, Ini Penjelasan Bappenas

Kompas.com - 11/05/2017, 11:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjelaskan perbedaan proyek reklamasi 17 pulau dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Pasalnya, banyak pihak menganggap proyek NCICD ini merupakan reklamasi Teluk Jakarta.

"Nah yang perlu diklarifikasi dulu adalah sering tercampurnya (pemahaman) pulau reklamasi dengan NCICD. Yang perlu saya tegaskan bahwa ini dua hal yang berbeda," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta digagas sejak tahun 1990-an. Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Aturan inilah, kata dia, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi hingga kini.

"Itu pulau yang sekarang ditandai dengan Pulau A, B, C, sampai ujungnya," kata Bambang.

NCICD adalah proyek pembangunan tanggul laut untuk menanggulangi naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta.

Pembangunan NCICD ini merupakan gagasan Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia untuk mencegah ancaman banjir dari laut ke daratan Jakarta.

Pemerintah Belanda mengajukan gagasan pembangunan NCICD ini sekitar tahun 2014. Pembangunan tanggul laut itu dapat dilakukan dengan dua opsi. Yakni pembangunan tembok dan pembangunan tanggul yang menyerupai pulau reklamasi.

Pemerintah Belanda mengusulkan pembangunan tanggul yang menyerupai pulau reklamasi.

"Jadi intinya bagaimana menjaga agar pantai utara Jakarta tidak mudah terkena banjir dan masa depannya Jakarta tidak tenggelam," kata Bambang.

Jika pembangunan tanggul laut hanya berbentuk tembok, pemerintah tidak memerlukan peran swasta dalam hal pendanaannya. Sedangkan jika pembangunannya dengan modifikasi berbentuk seperti pulau reklamasi, maka perlu bantuan pendanaan dari pihak swasta.

"Membangun tanggul laut sangat mahal. Maka dipikirkan upaya bagaimana agar pembiayaan tidak 100 persen ditanggung pemerintah, tapi juga melibatkan pihak swasta," kata Bambang.

Proyek NCICD dibangun dalam tiga tahapan. Tahap pertama atau tahap A berupa penguatan sistem tanggul laut dan sungai yang telah ada dan ditargetkan selesai pada 2017.

Sementara itu tahap B akan dimulai pada periode 2018-2025 berupa konstruksi tanggul laut lepas di pantai bagian barat Teluk Jakarta. Sedangkan tahap C akan ditandai dengan pembangunan tanggul laut lepas pantai di Timur Teluk Jakarta.

Di dalam tahap B dan C juga akan terdapat reklamasi dan pembangunan 17 pulau.

"Intinya, Presiden menugaskan Bappenas untuk membuat kajian, yang intinya mengupdate usulan asli NCICD yang disiapkan oleh Belanda," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com