Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Ribuan Triliun Harta WNI Masih Sembunyi di Luar Negeri

Kompas.com - 29/05/2017, 15:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, meski program tax amnesty sudah dijalankan, masih banyak harta warga negara Indonesia (WNI) yang belum mengungkapkan hartanya di luar negeri.

Pernyataan itu ia ungkapkan saat dipanggil Komisi XI DPR untuk memberikan penjelaskan di balik alasan penerbitan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Masih ada kemampuan wajib pajak untuk sembunyikan harta karena belum ada AEoI (Automatic Exchange of Information/ pertukaran data informasi secara otomatis)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Dari studi McKinsey, terdapat 250 miliar dollar AS atau Rp 3.250 triliun kekayaan konglomerat Indonesia di luar negeri.

Dari angka itu, terdapat Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura yang berupa deposito, modal, dan fixed income.

Sementara itu kata Sri Mulyani, jumlah deklarasi aset luar negeri dan repatriasi yang diungkap melalui program tax amanesty hanya Rp 1.183 triliun. Artinya, masih ada Rp 2.067 triliun harta WNI yang belum dilaporkan kepada negara.

"Gap tersebut menunjukkan ketimpangan besar, kemampuan otoritas pajak untuk memajaki, dan masih adanya kemampuan wajib pajak untuk sembunyikan harta," kata Sri Mulyani.

Dari fakta itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI menjadi penting. Sebab, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dari negara yang menjadi tempat favorit menyembunyikan hartanya.

Namun untuk ikut AEoI Indonesia terbentur terbatasnya kewenangan Ditjen Pajak mengakses data keuangan. Sebab ada tembok besar yakni pasal kerahasiaan perbankan di dalam UU Perbankan.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak mengakses data keuangan tanpa izin otoritas perbankan.

Sejumlah Anggota Komisi XI DPR menanggapi beragam munculnya Perppu Nomer 1 Tahun 2017 itu. Sebagian mendukung meski dengan berbagai catatan.

(Baca: Intip Rekening, Ditjen Pajak Bisa "Sentuh" Harta yang Tak Diungkap)

Kompas TV 73 Persen Aset Indonesia "Terparkir" di Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com