Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Rp 200 Juta, Golongan Kaya, dan Ketimpangan

Kompas.com - 08/06/2017, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Jadi, kata Sri, penetapan batas minimal saldo pelaporan rekening bukan bertujuan untuk menarik pajak lagi.

Lebih jauh dari itu, pemerintah ingin mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan di dalam negeri terutama dari sisi aset keuangan wajib pajak.

"Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

(Baca: Mengapa Batas Saldo Pelaporan Rekening Minimal Rp 200 Juta?)

Pertanyaan berikutnya, seberapa banyak orang di Indonesia yang memiliki rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta? Lalu berapa total nilai simpanan mereka?

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per akhir April 2017, ada 206.885.423 rekening bank di Indonesia. Dari jumlah itu rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta berjumlah 2.309.804 atau hanya 1,1 persen dari total rekening.

Total simpanan di perbankan per akhir April 2017 mencapai Rp 5.013,7 triliun. Dari total simpanan tersebut, nominal simpanan rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta mencapai Rp 4.051,2 triliun atau 81 persen dari total simpanan.

Jadi meskipun kecil dari sisi porsi jumlah rekening, nilai simpanan rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta sangatlah besar dari sisi porsi nominal. Jika dirata-rata, maka satu rekening memiliki simpanan sebesar Rp 1,75 miliar.

Para pemilik rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta umumnya masuk dalam golongan menengah atas. Mereka terdiri dari pengusaha, tenaga-tenaga profesional, dan birokrat-birokrat golongan madya ke atas.

Penghasilan mereka per bulan biasanya selalu lebih besar dari pengeluarannya. Jadi selalu ada kelebihan uang untuk ditabung atau diinvestasikan.

Karena itulah, banyak bank yang memberikan layanan private banking atau layanan prioritas kepada pemilik rekening dengan saldo di atas Rp 200 juta. Sebab, mereka dianggap nasabah-nasabah potensial yang harus dijaga jangan sampai pindah ke bank lain.

Selain mendapat layanan khusus, nasabah-nasabah jenis ini juga selalu ditawari produk-produk wealth management. Jadi biasanya, nasabah-nasabah private banking memiliki beragam jenis simpanan, mulai dari tabungan, deposito, giro, reksa dana, unit link, obligasi, hingga investasi saham.

Nah, dengan penetapan saldo minimal pelaporan rekening Rp 200 juta, pemerintah ingin mengetahui bagaimana struktur kelas menengah atas Indonesia sebagai pemilik 80 persen aset di negeri ini.

Mengapa jumlah yang hanya 1,1 persen ini bisa menguasai 80 persen kekayaan? Mengapa begitu timpang?

Dengan mengetahui semua itu, pemerintah niscaya bisa mempersempit jurang ketimpangan yang begitu lebar saat ini.

 

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com