Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Ekonomi: Ibu Kota Dipastikan Pindah, Soal Taksi Online dan Ransomware Petya

Kompas.com - 04/07/2017, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Dalam perbincangan terakhirnya dengan Presiden, Bambang mengatakan kajian pemindahan ibu kota, termasuk skema pendanaan, akan rampung tahun ini.

Baca selengkapnya di sini: Pemerintah Targetkan Pemindahan Ibu Kota Dimulai 2018

2. Teka- teki Di Mana Ibu Kota Baru Indonesia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memastikan kajian rencana pemindahan ibu kota selesai tahun ini.

Bambang memastikan, ibu kota tidak akan berada di Pulau Jawa. Saat ini, ibu kota Republik Indonesia berada di DKI Jakarta.

"Kemungkinan besar (ibu kota dipindah) di Pulau Kalimantan. Tapi spesifik dimananya di Kalimantan, itu yang masih akan kami finalkan," kata Bambang, di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Baca selanjutnya di sini: Kemungkinan Besar, Ibu Kota Akan Dipindah ke Kalimantan

3. Masih tentang Aturan Taksi Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dihitung dari pengeluaran belanja modal (capital expenditure/capex) dan biaya operasional (operasional Expenditure/opex).

Menurut dia, penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antara taksi konvensional dan taksi online.

"Perhitungan tersebut untuk membuat industri taksi ini sehat. Jadi kita tidak memikirkan jangka pendek tetapi jangka panjang, kita ingin supir-supir mendapatkan harga dan nilai yang dibawa pulang dengan wajar," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Selengkapnya di sini: Perhitungan Tarif Batas Atas dan Bawah Didasarkan pada Biaya Taksi Online

Kemenhub menegaskan kendaraan taksi online tidak harus langsung membalik nama kepemilikan dari individu menjadi berbadan hukum seperti perusahaan atau koperasi.

Akan tetapi, balik nama diberlakukan sampai masa berlaku lima tahun STNK habis. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Baca di sini: Kemenhub Jelaskan Aturan Balik STNK Taksi Online

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com