Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online Diberi Waktu 6 Bulan Penuhi Aturan PM 26

Kompas.com - 04/07/2017, 15:54 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali memberikan kelonggaran kepada perusahaan penyedia aplikasi dan sopir taksi online.

Kali ini, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini meminta kepada Dinas Perhubungan untuk tidak langsung menilang sopir yang belum memenuhi persyaratan aturan taksi online.

Akan tetapi hanya memberikan peringatan atau teguran kepada sopir taksi online agar segera memenuhi persyaratan.

Dalam hal ini, Menhub Budi Karya memberikan waktu selama enam bulan bagi sopir taksi online untuk memenuhi aturan baru. 

"Kita kan hidup dalam alam demokrasi, dalam alam ketimuran. Satu sisi memang ada regulasi," kata Menhub Budi Karya di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (4/7/2017). 

"Saya menyarankan, karena ini menyangkut banyak masyarakat yang menghidupi keluarganya, saya cenderung melakuan (pendekatan) persuasif dan kita melakukan untuk keharusan bagi semua pemangku kepentingan itu melakukan kewajibannya," ujar dia.

Pria asal Palembang ini menuturkan, dalam waktu enam bulan pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya akan mengevaluasi aturan-aturan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jika terdapat aturan yang memberatkan beberapa pihak, maka Kemenhub berkemungkinan akan kembali merevisi aturan tersebut.

"Oleh karenanya karena ini persuasif jadi ada evaluasi, nanti kita mulai apa mulai apa. Jadi ini satu kegiatan yang sangat cair, dan kita minta kita selalu berdialog," kata dia.

"Kita sadar kalau ini belum memenhi keinginan semua pihak tapi paling tidak ada suatu lead kesamaan agar yang paling utama adalah penumpang dan supir itu terlindung."

Meski demikian, setelah enam bulan para sopir wajib untuk memenuhi persyaratan-persyaratan agar bisa menjadi angkutan taksi online.

"Nanti setelah enam bulan tidak ada cerita lagi kita bertoleransi. Satu tahun tiga bulan cukup kita memberikan kesempatan bagi para pihak yang freelance untuk mengumpulkan uang untuk melakukan KIR, balik nama STNK, kalau SIM sih harus," pungkas dia.

Sebelumnya, dalam penerapan PM 26 Kemenhub telah memberikan kelonggaran dengan memberikan masa transisi selama dua bulan dan tiga bulan.

Aturan masa transisi dua bulan diantaranya KIR, akses digital dashboard, stiker, dan pool taksi online, sedangkan aturan transisi tiga bulan diantaranya, STNK atas nama badan hukum, penetapan tarif batas dan bawah, dan kuota taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com