JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway.
GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services.
Ketiga sistem ini dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Standard adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.
Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), uang elektronik, dan/atau transfer dana.
Adapun Services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.
"Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan)," ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Onny menuturkan, aturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi.
Ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal.
Pertama, interkoneksi Switching, yaitu keterhubungan antara jaringan Switching yang satu dengan jaringan Switching yang lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.