Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Aset dan Modal Tinggi, Perlukah BPR Berubah Jadi Bank Umum?

Kompas.com - 10/07/2017, 17:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengoperasikan bank perkreditan rakyat (BPR), modal minimal yang harus dimiliki berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 4 miliar.

Akan tetapi, saat ini tidak sedikit BPR yang modalnya besar, hingga setara dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) I.

Dengan adanya BPR yang modalnya menyamai bank BUKU I, apakah perlu BPR tersebut berubah menjadi bank umum?

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menyatakan, meski memiliki aset dan permodalan yang tinggi, BPR tak perlu mengubah diri menjadi bank umum.

"Kalau melihat peta volume, BPR di Indonesia itu ada yang aset maupun modalnya sudah melebihi bank BUKU I. Aset per Desember 2016 kemarin ada yang lebih dari Rp 7 triliun," kata Joko di Jakarta, Senin (10/7/2017).

(Baca: "Fintech" Menjamur, Bagaimana Nasib BPR?)

Menurut Joko, BPR tak perlu berubah menjadi bank umum lantaran memiliki kebiasaan dan budaya yang berbeda.

Pasalnya, BPR didirikan untuk mengkhususkan diri dan fokus pada pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sehingga, apabila BPR berubah menjadi bank umum, maka kompleksitasnya juga akan berbeda.

Hal yang paling tepat menurut Joko adalah BPR tetap menjadi BPR meski aset dan modalnya besar.

"Tapi sesuai dengan titahnya, bagaimana dia inklusi UMKM di Indonesia. Kalau kemampuannya meningkat, maka kemampuan untuk inklusi, kemampuan untuk melakukan edukasi, dan menjadi pendamping UMKM semakin tinggi," jelas Joko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total aset industri BPR mencapai Rp 115,2 triliun per April 2017.

Angka ini meningkat 10,18 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun jumlah BPR saat ini mencapai 1.621 BPR di seluruh Indonesia.

Sementara itu, jumlah kredit yang disalurkan BPR secara keseluruhan mencapai Rp 110,9 triliun, tumbuh 9,95 persen (yoy).

Dana pihak ketiga (DPK) BPR per April 2017 mencapai Rp 95,5 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,98 persen (yoy).

(Baca: Produk dan Layanan BPR Dinilai Belum Variatif)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com