Selain itu, lanjut Diarmita, untuk menstabilkan harga ayam broiler di tingkat peternak, pemerintah pun telah mengatur kebijakan dari aspek hulu.
Kebijakan itu antara lain adalah pengaturan bibit ayam, pengaturan mutu benih bibit yang bersertifikat, menyeimbangkan supply - demand dalam hal pengaturan impor atau grand parent stock.
Termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permentan no. 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras.
Kemudian pembentukan tim analisa dan tim asistensi serta tim pengawasan dalam mendukung pelaksanaan Permentan 32 tahun 2017.
Ditjen PKH pun menganalisis supply-demand ayam ras dan secara rutin menyelenggarakan pertemuan antara peternak dengan pemerintah dan juga dengan para stakeholders ayam ras terkait.
“Untuk meningkatkan pengawasan, saya meminta peran Dinas Provinsi dan Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengawasan. Jika perlu kami bekali dengan tambahan ilmu sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)”, ujarnya menegaskan.
Tak hanya itu, mulai 1 Maret 2019 Ditjen PKH mewajibkan para integrator menyampaikan produksi DOC setiap bulan melalui pelaporan online, termasuk dengan tujuan pendistribusiannya.
"Dengan upaya ini nantinya kami akan mengetahui produksi DOC untuk budidaya internal integrator (on farm dan integrasi atau plasma) dan yang didistribusikan ke peternak mandiri," ucapnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap agar para asosiasi peternak unggas buat segera menyampaikan data peternak mandiri.
Sedangkan di hilir, Diarmita meminta para pedagang (bakul) untuk ikut menjaga kestabilan harga.
"Saya juga meminta kepada Satgas Pangan untuk mengawasi perilaku para broker dan bakul agar harga secepatnya stabil, saya berharap mulai Senin tidak ada lagi harga di bawah Rp 14.500,“ ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan