Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam Sarat Maladministrasi

Kompas.com - 08/05/2019, 16:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran administratif atas penunjukan Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP KPBPB Batam).

Diketahui, jabatan tersebut kosong setelah Lukita Dinarsyah Tuwo diberhentikan Desember 2018 lalu dan diisi sementara oleh Edy Putra Irawady.

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, Ombudsman mengamati dalam dua bulan terakhir untuk mengkaji penunjukan Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam dari sisi hukumnya. Ternyata, penunjukannya sarat maladministrasi karena ada beberapa undang-undang yang dilanggar.

Baca juga: Staf Khusus Darmin Nasution Pegang Kendali BP Batam di Masa Transisi

"Penunjukkan wali kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam dilakukan tanpa melakukan kajian dan tinjauan hukum yang komperhensif sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Laode mengatakan, penunjukkan ex officio mulanya disebabkan adanya wacana dualisme pengelolaan Batam. Dalam rapat kabinet akhirnya diputuskan untuk menunjuk Rudi menempati posisi tersebut.

Faktanya, kata Laode, kajian Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dualisme yang dimaksud.

Terkait dugaan maladministrasi, masalah pertama yang disorot Ombudsman adalah latar belakang Rudi yang merupakan Wali Kota Batam, orang yang punya jabatan politis. Ia merupakan Sekretaris DPW Partai Nasdem Kepulauan Riau.

Baca juga: Kebijakan Pengalihan BP Batam Diminta Tidak Tergesa-gesa

Pasal 33 ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Uang Badan Layanan Umum menyatakan, pejabat pengelola BLU terdiri dari PNS atau tenaga profesional. Kepala BP Batam termasuk dalam pejabat BLU.

Kemudian, aturan itu ditegaskan juga melalui Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2014, di mana disebutkan bahwa pejabat BP Batam harus menanggalkan jabatan kepala daerah maupun jabatan politis lainnya. Laode mengatakan, BP Batam sejatinya lembaga yang tidak tercampur dengan jabatan politik.

Sebab, posisi Wali Kota Batam sebagai Anggota Dewam Kawasan merupakan posiis strategis untuk pengawasan BP Batam.

"Maka menjadi sebuah kemunduran dalam tata kelola BP Batam yang profesional jika kebijakan penunjukan Wali Kota sebagai ex officio Kepala BP Batam dilakukan," ujar Laode.

Baca juga: Nasib BP Batam Segera Diputuskan

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala BP Batam selaku pimpinan lembaga adalah pengguna anggraan. Sementara jabatan wali kota bukan merupakan pengguna anggaran. Jika diberlakukan kebijakan ex officio, maka Wali Kota Batam akan menjadi pengguna anggaran. Padahal, pengguna anggaran bukan pejabat yang dihasilkan dari sebuah proses pemilihan umum.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan negara," kata Loade.

Penunjukan ex officio BP Batam merupakan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dan juga Dewan Kawasan. Masukan tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo yang kemudian menyetujuinya.

Sebelum diresmikan, Ombudsman meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam.

"Pelanggaran ada pada Dewan Kawasan dan Kemenko Perekonomian. Seolah ini benar tapi itu pelanggaran, sudah ada aturannya dalam undang-undang. Itu aturannya Dewan Kawasan tapi dilanggar sendiri oleh mereka," terang Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com