Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Pemerintah Abai Selama 20 Tahun soal BP Batam

Kompas.com - 08/05/2019, 17:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut ada pelanggaran pemerintah yang terjadi dalam hampir 20 tahun terakhir terkait kawasan khusus di Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP KPBPB Batam).

Pada Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Otoritas Batam.

"Ada satu frasa tegas dalam undang-undang, bahwa paling lamabat satu tahun untuk membentuk PP itu. Sampai 20 tahun undang-undang itu berlaku, tetap tidak terwujud," ujar Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Selain itu juga belum ada PP yang mengatur kewenangan Pemkot Batam pada kawasan khusus, sebagaimana diamanatkan Pasal 360 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014. Akibat tak dibentuknya dua PP tersbeut, maka muncul asumsi telah terjadi dualisme kewenangan antara Pemkot Batam dan BP Batam.

Baca juga: Kepala BP Batam: Ada Lahan yang Mangkrak

"Padahal dari kajian Ombudsman sebenarnya tidak ada dualisme itu," kata Laode.

Di sisi lain, akibat tak dibentuknya PP tersebut, terjadi kesimpangsiuran regulasi.

Dalam empat tahun terakhir, terjadi empat kali pergantian Kepala BP Batam karena aturan dan syarat pengangkatan maupun penghentian pimpinan BP Batam yang tak jelas.

Jika merujuk undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 terkait kawasan perdagangan bebas disebutkan bahwa masa kerja kepala dan anggota BP Batam selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Laode menilai gonta ganti empat pimpinan dalam empat tahun merupakan sesuatu yang janggal dan melanggar peraturan.

"Tidak jelas mengapa diganti, tiba-tiba saja begitu diganti. Padahal di masa kepemimpinan sebelumnya, dia mendongkrak investasi di Batam. Yang bagus saja diganti," kata Laode.

Oleh karena itu, Ombudsman merekomendaiskan pemerintah untuk melakukan harmonisasi oeraturan dnegan menerbitkan PP yang mengatur hubungan kerja antara Pemkot Batam dengan BP Batam.

Selain itu juga membentuk PP mengenai kewenangan Pemkot Batram di dalam Kawasan Khusus Batam sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com