Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jepang, Sri Mulyani Ungkap Cara Tarik Pajak Google hingga Facebook

Kompas.com - 09/06/2019, 09:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah menghadiri pertemuan negara-negara anggota G20 di Fukuoka, Jepang.

Dirinya pun mengungkapkan beberapa strategi menarik pajak perusahaan-perusahaan digital mulai dari Facebook hingga Google, ketika menjadi panelis dalam salah satu rangkaian acara, yaitu G20 Ministerial Symposium on International Taxation.

Strategi penarikan pajak perusahaan digital ini menjadi penting, sebab menurut Sri Mulyani, besarnya potensi perpakajakan dari industri digital belum tercermin dalam realisasi penerimaan perpajakan dalam negeri.

Baca juga: Sri Mulyani: Contohlah Google soal Ketaatan Pajak...

"Dengan 260 juta populasi penduduk dan 100 jutaan pengguna internet, realisasi penerimaan perpajakan masih belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini melalui akun instagramnya, @smindrawati, Sabtu (8/6/2019).

Cara pertama untuk bisa memungut pajak dari perusahaan digital, menurut dia, dengan mendefinisikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment yang selama ini menjadi salah satu aspek perpajakan. Dengan demikian, pemerintah tetap bisa menarik pajak dari perusahaan-perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Meski demikian, perusahaan tersebut tidak memiliki bangunan fisik di dalam negeri.

"Salah satu aspek perpajakan adalah tidak hanya berdasarkan kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Ciri Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Pemeriksaan Ditjen Pajak

Selain itu, struktur perekonomian digital yang cenderung kompleks membuat pemerintah juga perlu melakukan formulasi perbijakan mengenai penghitungan kuantitatif mengenai tarif pajak bagi perusahaan digital. 

Selain itu, juga mendefinisikan ketentuan hukum terkait kebijakan pengenaan pajak rendah atau bahkan tanpa pajak sama sekali.

"Tantangan lain adalah bagaimana mendefinisikan low or no tax jurisdictions dan juga bagaimana mengalokasikan hak pemajakan, terutama formula dan dasar perhitungannya," ujar dia.

Baca juga: Kejar Pajak Google Dkk, Ditjen Pajak Jajaki Kerja Sama dengan Inggris

Adapun dalam pertemuan tersebut, beberapa tokoh penting yang turut menjadi panelis yaitu Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso, dan Menteri Keuangan China Liu Kun. 

Kemudian juga hadir, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Inggris Phillip Hammond, dan Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com