Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Indonesia Dukung Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Kompas.com - 23/06/2019, 03:08 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com - Indonesia mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Kedua instrumen ketenagakerjaan internasional baru tersebut disahkan lewat pemungutan suara dalam sesi ke-108 Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss (21/6/2019).

Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja Indonesia sepakat mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mendorong kerja layak bagi seluruh pekerja di Indonesia” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam pernyataan tertulis, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Di Sidang ILO ke-108, Menaker Aktif Sampaikan Gagasan Indonesia

Menurut Hanif, konvensi dan rekomendasi tersebut bertujuan menciptakan dunia kerja yang bebas dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan bagi semua orang.

Adapun kasus kekerasan dan pelecehan dapat terjadi di tempat bekerja, perjalanan dari dan menuju tempat kerja, bahkan dalam komunikasi terkait pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi.

Konvensi tersebut juga memberi perlindungan terhadap pencari kerja, pasien, klien dari tindak kekerasan dan pelecehan.

Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk PBB Hasan Kleib mengatakan, pembahasan penyusunan Konvensi dan Rekomendasi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja tersebut telah dilaksanakan di Jenewa selama dua tahun dalam kerangka tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja).

Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss mulai 10 hingga 21 Juni 2019Dok. Humas Kemenaker Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss mulai 10 hingga 21 Juni 2019

“Sejauh ini, pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi konvensi dan rekomendasi serta bekerja sama dengan negara-negara anggota ILO lainnya memberikan masukan dalam konvensi dan rekomendasi tersebut,” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya di Jenewa itu.

Konvensi ILO merupakan instrumen ketenagakerjaan internasional yang bersifat mengikat secara hukum dan perlu diratifikasi.

Sementara itu, rekomendasi bukan merupakan intrumen yang mengikat secara hukum, tidak memerlukan ratifikasi.

Namun demikian, rekomendasi itu memuat petunjuk mengenai bagaimana konvensi dapat diimplementasikan.

Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss mulai 10 hingga 21 Juni 2019Dok. Humas Kemenaker Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss mulai 10 hingga 21 Juni 2019

Sebagai informasi, Konferensi Perburuhan Internasional berlangsung di Jenewa mulai 10 hingga 21 Juni 2019.

Konvensi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut akan mulai berlaku setahun setelah terdapat dua negara yang melakukan ratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com