Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Di 2018, Ada 4 Kasus Drone yang Masuk ke Bandara

Kompas.com - 17/07/2019, 13:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuat regulasi baru terkait penggunaan Penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, aturan itu dibuat lantaran ada pengguna drone yang menyalahi aturan. Salah satunya mengoperasikan drone di area bandara.

"Kalau kasus di Indonesia, dari laporan Airnav pada 2018 ada pelanggaran pengoperasian drone sampai (masuk) bandara. Dua kejadia di Halim, satu di Balikpapan, dan satu di Depati Amir, Pangkal Pinang," ujar Sugihardjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Sugihardjo menambahkan, mengoperasikan drone di area bandara sangat berbahaya. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu mobilitas penerbangan.

"Kalau sudah masuk ke wilayah bandara berarti mengggangu penerbangan, ini harus diingatkan agar tak terjadi lagi," kata Sugihardjo.

Dalam regulasi baru nantinya akan diatur sanksi bagi pengguna drone yang melanggar aturan. Namun, aturan dan sanksi itu masih dalam tahap pembahasan.

"Gang saya denger Adhoc Washington kalau ada drone yang masuk bandara, petugas pengawas punya drone dan bisa intersep, jatuhnya, dijaring dulu biar jatuhnya terkontrol, nah hal-hal tersebut kita enggak punya teknologi," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana ingin membuat sertifikasi dan aturan baru bagi pengguna drone. Sebab, drone saat ini banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.

Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai safety awareness bagi masyarakat luas diperlukan.

Pemerintah dinilai wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti, sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone.

Lalu, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com